Implementasi Kurikulum Merdeka pada Madrasah
Tangkapan layar cover SK Menag No.447 |
Seperti yang sudah kita ketahui, pada 11 Februari 2022 Mendikbudristek, Nadiem Makariem secara resmi melounching Kurikulum Merdeka. Secara lini masa, kurikulum ini bernama kurikulum prototype awalnya hanya diterapkan di 2500 sekolah penggerak dan 901 SMK Pusat Keunggulan. Implementasi Kurikulum Merdeka selanjutnya tertuang dalam Kepmendibudristek No. 56/ M /2022 tentang pedoman penerapan pemulihan pembelajaran. Kurikulum Merdeka dinyatakan sebagai sebuah opsi dan penerapannya dilakukan secara bertahap. Ada 3 opsi dalam menerapkan kurikulum di sekolah/ madrasah, 1) menerapkan kurikulum 2013 secara utuh, 2) menerapakan kurikulum 2013 darurat atau yang disederhanakan dan 3) menerapkan Kurikulum Merdeka.
Bagaimana dengan implementasi kurikulum merdeka di lingkungan kemenag? Konsep Kurikulum merdeka pada hakikatnya adalah penyederhanaan kurikulum, memberikan keleluasaan pada satuan pendidikan untuk berkreasi dan fleksibilitas dalam pengelolaan pembelajaran. Sejalan dengan kebijakan Kurikulum Merdeka tersebut, Kementrian Agama RI bersinergi dengan kemendikristek dalam pengembangan kurikulum secara nasional, serta senantiasa mendorong memberikan ruang kepada madrasah untuk mengembangkan kurikulum operasional di satuan pendidikan sesuai dengan potensi dan kekhasan yang ada di madrasah. Salah respon positif terkait kurikulum merdeka adalah diterbikannya Keputusan Menteri Agama RI, No 347 tahun 2022 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka di Madrasah.
Pedoman implementasi kurikulum merdeka di madrasah merupakan panduan madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam mengembangkan kurikulum di madrasah yang sesuai dengan karakteristik , kebutuhan dan pengelolaan pendidikan madrasah. Panduan ini bertujuan membangun kemandirian madrasah dalam mengelola pendidikan dan pembelajaran untuk menigkatkan kualitas dan daya saing madrasah sesuai kompetensi pembelajaran abad -21.
Mengutip semangat yang mendasari bagaimana kinerja madrasah pada rencana strategis tahun 2022/2023 yakni “ Terwujudnya Madrasah Mandiri Berprestasi”. Merupakan semangat yang harus diwujdkan oleh madrasah dalam kemandirian berfikir, berkreasi, berinovasi dalam pengelolaan madrasah, sehingga dapat mencapai puncak prestasi madrasah.
Implementasi Kurikulum Pada madrasah :
1) Kurikulum 2013 :
Madrasah 100% sudah menggunakan K.13
2) Kurikulum Merdeka
Pada tahun pelajaran 2022/2023 akan diterapkan pada madrasah percontohan/piloting dari jenjang RA,MI,MTs, dan MA
Madrasah menerapkan 100% kurikulum mata pelajaran umum dari Kemendikbudristek, dengan penambahan mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab yang menjadi ciri khas madrasah (Alquran-Hadis, Akidah-Akhlak, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam)
Struktur Kurikulum 2013 pada Madrasah mengacu pada KMA 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah.
Struktur kurikulum merdeka pada madrasah mengacu pada KMA Nomor 347 Tahun 2022 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka pada Madrasah
Strategi yang digunakan dalam penyelenggaraan pembelajaran pada masa pemberlakuan Kurikulum Merdeka diberikan pilihan sebagai berikut;
- Madrasah menerapkan Kurikulum 2013, dengan Standar Isi, Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) yang ditetapkan oleh pemerintah, dengan memberi kewenangan madrasah melakukan kreasi dan inovasi dalam mengembangkan kurikulum operasional di masing-masing madrasah.
- Madrasah menerapkan Kurikulum Merdeka dengan Standar Isi dan Capaian Pembelajaran yang ditetapkan oleh pemerintah, dengan memberi kewenangan madrasah melakukan kreasi dan inovasi dalam mengembangkan kurikulum operasional di masing-masing madrasah.
Pelaksanaan Kurikulum Merdeka di madrasah menggunakan ketentuan sbb:
- Standar Isi (SI) dan Capaian Pembelajaran (CP) mata pelajaran selain Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab mengacu pada peraturan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
- Standar Isi (SI) dan Capaian Pembelajaran (CP) mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab mengacu pada peraturan yang ditetapkan oleh Kementerian Agama
- Madrasah percontohan/ piloting pada tahun pelajaran 2022/2023 berdasarkan ketetapan Direktur jendral pendidikan Islam
- Pada tahun pertama diterapkan pada peserta didik RA usia 4 sampai 5 tahun, kelas 1 dan 4 MI, kelas 7 MTs dan kelas 10 MA/MAK. Peserta didik kelas 2, 3, 5, 6, 8, 9,11 dan 12 tetap menggunakan kurikulum 2013.
- Pada tahun kedua diterapkan pada peserta didik RA usia 5 sampai 6 tahun, kelas 1, 2, 4, dan 5 MI, kelas 7 dan 8 MTs, dan kelas 10 dan 11 MA/MAK. Peserta didik kelas 3, 6, 9, dan 12 tetap menggunakan kurikulum 2013.
- Pada tahun ketiga diterapkan pada peserta didik RA usia 4 sampai 6 tahun, kelas 1, 2, 3, 4, 5, 6 MI, kelas 7, 8, 9 MTs dan kelas 10, 11, 12 MA/MAK
Selengkapnya terkait kebijakan kurikulum merdeka pada madrasah di sini.
Semoga penerapan kebijakan kurikulum merdeka berjalan sesuai dengan harapan dan pada akhirnya di tahun 2024 bisa ditetapkan secara nasional.
Sumber: Hasil Sosialiasi KMA 347 tahun2022, Pokajawas Bondowoso,Jumat ,11-06-22
Posting Komentar
Posting Komentar